*LAK-HAM INDONESIA Desak Kapolda Sulsel dan Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pasar Lamataesso*

0
Makassar, Majalah pro.co.id — Lembaga Advokasi dan Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) kembali menyurati Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Lamataesso, Kabupaten Soppeng, senilai Rp23 miliar.

Dalam surat tertanggal 11 April 2025 yang juga ditembuskan ke Kapolri, Kabareskrim, Irwasum Polri, Kompolnas, dan Ombudsman RI, LAK-HAM menyesalkan belum adanya perkembangan informasi terbaru atas laporan yang diajukan sejak 5 September 2024. Padahal, menurut balasan surat dari Irwasda Polda Sulsel tanggal 17 Maret 2025, penyidik Ditreskrimsus telah melakukan sejumlah langkah seperti permintaan dokumen dan keterangan kepada pejabat terkait serta pihak rekanan.

“Yang sangat kami pertanyakan, mengapa sampai hari ini tidak ada lagi informasi resmi? Jika memang tidak cukup bukti, sampaikan kepada kami secara terbuka, agar ada pertanggungjawaban publik,” tegas Ketua LAK-HAM INDONESIA, Mahmud Cambang

Mahmud juga mengungkapkan bahwa beberapa laporan lain yang disampaikan LAK-HAM ke Polda Sulsel mengalami nasib serupa: hanya sampai pada tahap penerbitan SP2HP awal, tanpa kejelasan lanjutannya.

“Kami menduga ada ketidakseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Bila ini dibiarkan, partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi akan dianggap sia-sia,” lanjut Mahmud

LAK-HAM berharap Polda Sulsel segera menyampaikan perkembangan terbaru secara transparan dan terbuka. Mereka juga meminta Mabes Polri melakukan supervisi terhadap proses penanganan laporan-laporan yang diajukan lembaga tersebut.(**)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)