Soppeng, Majalah pro.co.id – Sejumlah masyarakat Kabupaten Soppeng mengeluhkan pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Mulai dari keterlambatan yang tidak sesuai standar operasional hingga dugaan pungutan liar (pungli) dalam berbagai proses pengurusan dokumen pertanahan.
Salah satu warga yang mengurus pemisahan dan penggabungan Hak Guna Bangunan (HGB) mengaku kecewa karena hingga hampir satu tahun permohonannya belum juga selesai. Padahal, sesuai prosedur, seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat. Namun, hingga kini tidak ada kepastian dari pihak BPN. "Kami bolak-balik menanyakan, jawabannya selalu disuruh menunggu," ujar salah satu pemohon yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan lain datang dari warga yang mengurus pelepasan hak tanah. Proses ini juga melewati batas waktu standar yang seharusnya. Ketidakjelasan alasan keterlambatan membuat masyarakat semakin resah, terutama karena dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan hukum dan administrasi lainnya.
Diduga juga adanya oknum petinggi yang sengaja untuk mempersulit proses pengurusan dokumen administrasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Soppeng di karenakan adanya beberapa kepentingan pribadi yang tidak dapat dipenuhi oleh sejumlah masyarakat.
Tidak hanya itu, dugaan pungli juga mencuat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga menyebut biaya yang dikenakan untuk penerbitan SHGB mencapai Rp100.000 per meter persegi, sementara untuk penerbitan SHM dikenakan biaya sebesar Rp2,5 juta per sertifikat. Biaya ini dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. "Kami tidak diberi penjelasan resmi soal dasar perhitungannya, hanya diberi tahu bahwa kalau ingin cepat diproses, harus bayar sejumlah itu," kata seorang warga yang mengurus SHM.
Masalah lain yang disoroti adalah pemetaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sejumlah pemohon menemukan bahwa sertifikat mereka menunjukkan adanya tumpang tindih dengan lahan lain, padahal di lokasi batas-batas tanah sudah jelas dan tidak ada sengketa. Kesalahan pemetaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah dan berpotensi memicu konflik di kemudian hari.
Selain itu, ada juga dugaan permainan dalam penunjukan petugas pengukur tanah. Seorang pemohon mengaku sudah membuat janji dengan salah satu petugas untuk melakukan pengukuran pada 15 Maret 2025, tetapi pada hari yang dijanjikan, petugas yang ditunjuk justru orang lain. Lebih anehnya lagi, petugas pengukur yang ditunjuk kepala BPN pada 17 Maret 2025 justru tidak masuk kerja. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa ada kepentingan tertentu dalam proses penunjukan petugas pengukuran, terutama terkait pembayaran biaya penerbitan SHGB yang belum diselesaikan oleh pemohon.
Tidak berhenti di situ, warga juga mengeluhkan adanya biaya sebesar Rp300.000 untuk pengambilan sertifikat di loket. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada biaya tambahan untuk pengambilan sertifikat yang sudah selesai diproses. "Ini semacam pungli yang dilegalkan. Mau bagaimana lagi, kalau tidak bayar, sertifikat tidak bisa diambil," keluh salah satu warga.
Dugaan pungli di kantor BPN ini mencerminkan masih adanya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam pelayanan publik. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menegaskan bahwa pungutan liar dan korupsi dalam pelayanan publik tidak boleh dibiarkan. Dalam berbagai kesempatan, beliau menegaskan bahwa setiap pejabat yang terlibat dalam praktik pungli harus diberi sanksi tegas.
Masyarakat berharap agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini. Mereka menuntut transparansi dalam layanan pertanahan dan berharap ada perbaikan sistem agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban.
Dasar Hukum dan SOP yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap layanan publik harus memiliki standar yang jelas, termasuk batas waktu penyelesaian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengkategorikan pungutan di luar ketentuan resmi sebagai tindak pidana.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang melarang segala bentuk pungli dalam pelayanan publik.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur tentang prosedur pengukuran tanah dan kewenangan petugas pengukur.
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP di BPN, yang mengatur tarif resmi biaya sertifikasi tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan-dugaan ini.
(Redaksi)