Soppeng Breaking SulSel.Co.Id,----- Dengan alasan berdalih pengamanan, seorang oknum wartawan berinisial SH diduga memeras pengusaha hiburan malam yang berada di Kota Soppeng Sulawesi Selatan.
Tak hanya melakukan pemerasan, SH juga diduga melakukan
pengancaman kepada pengusaha hiburan malam tersebut, jika permintaannya tidak
dituruti.
Tak
tanggung, dugaan pemerasan yang dilakukan SH hingga Tiga juta rupiah per room
diketahui jumlah usaha hiburan malam di Kabupaten Soppeng sebanyak 12 room yang
aktif, Senin (2/8/2024). Seperti keterangan yang dihimpun dari salah satu pemilik
hiburan malam yang bernama Andi Aco.
pemilik THM ( andi
aco) " saya beberapa waktu lalu pernah di mintaki uang oleh wartawan
inisial S' sebesar 3 juta, tapi saya tidak berikan " ucapnya (2/9)
ia
menambahkan" itu wartawan meminta uang sebesar 3 juta ke semua pemilik
tempat hiburan malam (THM) yang ada di Soppeng "
"
Saya tahu betul oknum wartawan SH hanya bermodalkan id card,
Jangan jatuhkan marwah jurnalis dengan cara menakut-nakuti masyarakat
"
“Sudah terlalu dan kelewatan kali oknum wartawan berinisial SH
itu berujar didepat awak media. Dengan berdalih pengamanan, dia (SH) melakukan
pemerasan dan pengancaman kepada tempat hiburan malam kami,” kata Andi Aco
salah satu pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Soppeng ini.
Jika
permintaannya tidak dituruti, sambungnya, SH tidak segan-segan melakukan
pengancaman dan akan melaporkan tempat hiburan malam tersebut kemana-mana
dengan alasan melewati jam tayang, menyediakan minuman keras (Miras). Bahkan
berbagai macam tudingan lainya.
“Padahal,
apa yang dituduhkan SH dalam pemberitaannya itu sama sekali tidak prporsional
dalam tugasnya selaku pekerja kuli tinta,” terangnya.
Oleh
karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Soppeng dan
Polrsek Lalabata beserta jajarannya, untuk segera menangkap oknum wartawan
berinisial SH tersebut. Sebab, perbuatannya telah merusak citra wartawan
lainnya yang berada di Kabupaten Soppeng. Serta diduga telah melanggar kode
etik jurnalistik.
“Kami,
yang mungkin mewakili tempat hiburan malam lainnya di Kabupaten Soppeng,
meminta kepada aparat penegak hukum kepolisian khususnya Polda Sul Sel dan Polsek
Lalabata beserta jajarannya, untuk segera menangkap SH yang perbuatannya sudah
sangat meresahkan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Soppeng,” tandasnya. (Redaksi)