Oknum wartawan inisial 'SH' Diduga Melakukan Pemerasan Ke Salah Satu THm

0

Soppeng Breaking SulSel.Co.Id,-----  Dengan alasan berdalih pengamanan, seorang oknum wartawan berinisial SH diduga memeras pengusaha hiburan malam yang berada di Kota Soppeng Sulawesi Selatan.

Tak hanya melakukan pemerasan, SH juga diduga melakukan pengancaman kepada pengusaha hiburan malam tersebut, jika permintaannya tidak dituruti.

Tak tanggung, dugaan pemerasan yang dilakukan SH hingga Tiga juta rupiah per room diketahui jumlah usaha hiburan malam di Kabupaten Soppeng sebanyak 12 room yang aktif, Senin (2/8/2024). Seperti keterangan yang dihimpun dari salah satu pemilik hiburan malam yang bernama Andi Aco.

pemilik THM ( andi aco) " saya beberapa waktu lalu pernah di mintaki uang oleh wartawan inisial S' sebesar 3 juta, tapi saya tidak berikan " ucapnya (2/9)

ia menambahkan" itu wartawan meminta uang sebesar 3 juta ke semua pemilik tempat hiburan malam (THM) yang ada di Soppeng "

" Saya tahu betul oknum wartawan SH hanya bermodalkan id card, Jangan jatuhkan marwah jurnalis dengan cara menakut-nakuti masyarakat "

“Sudah terlalu dan kelewatan kali oknum wartawan berinisial SH itu berujar didepat awak media. Dengan berdalih pengamanan, dia (SH) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada tempat hiburan malam kami,” kata Andi Aco salah satu pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Soppeng ini.

Jika permintaannya tidak dituruti, sambungnya, SH tidak segan-segan melakukan pengancaman dan akan melaporkan tempat hiburan malam tersebut kemana-mana dengan alasan melewati jam tayang, menyediakan minuman keras (Miras). Bahkan berbagai macam tudingan lainya.

“Padahal, apa yang dituduhkan SH dalam pemberitaannya itu sama sekali tidak prporsional dalam tugasnya selaku pekerja kuli tinta,” terangnya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Soppeng dan Polrsek Lalabata beserta jajarannya, untuk segera menangkap oknum wartawan berinisial SH tersebut. Sebab, perbuatannya telah merusak citra wartawan lainnya yang berada di Kabupaten Soppeng. Serta diduga telah melanggar kode etik jurnalistik.

“Kami, yang mungkin mewakili tempat hiburan malam lainnya di Kabupaten Soppeng, meminta kepada aparat penegak hukum kepolisian khususnya Polda Sul Sel dan Polsek Lalabata beserta jajarannya, untuk segera menangkap SH yang perbuatannya sudah sangat meresahkan pengusaha hiburan malam di Kabupaten Soppeng,” tandasnya. (Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)