SOPPENG, MAJALAHPRO - Bupati dan Wakil Bupati Soppeng bersama pimpinan pejabat daerah melakukan pembayaran zakat melalui Baznas Kabupaten Soppeng untuk tahun 1445 H/2024 M. Acara ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama yang bertempat di Hark Cafe & Eatery Malaka pada Kamis, 4 April 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Baznas Soppeng KM Satturi, S.Pdi, M.Pdi, menyampaikan pentingnya membayar zakat sebagai kewajiban umat Islam. Zakat yang dikumpulkan oleh Baznas akan disalurkan kepada yang berhak sesuai aturan dalam Al-Qur’an, dengan persyaratan nisab dan haul. Tahun 2024, nisab ditetapkan senilai 85 gram emas per tahun, atau bisa ditunaikan per bulan senilai 85 gram emas dibagi 12, dengan zakat penghasilan profesi sebesar 2,5% jika gaji mencukupi Rp 3.750.000.
Ketua Baznas juga menekankan pentingnya sosialisasi zakat di SKPD dan instansi lainnya untuk memastikan zakat disalurkan kepada penerima manfaat, termasuk panti asuhan di Kabupaten Soppeng. Beliau mengharapkan dukungan pemerintah daerah agar kegiatan Baznas dapat sinkron dengan program pemerintah.
Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE, dalam sambutannya, mengucapkan syukur dan terima kasih kepada Baznas atas kerja kerasnya mengumpulkan dan mendistribusikan zakat di Kabupaten Soppeng. Beliau juga berterima kasih kepada para pejabat yang hadir dan menyampaikan bahwa Baznas telah memberikan manfaat signifikan selama dua tahun terakhir, termasuk membangun tujuh rumah tidak layak huni bekerja sama dengan Kodim 1423 Soppeng.
Bupati juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung Baznas dan mengontrol kondisi masyarakat. Beliau menyebut perlunya perbaikan jalan berlubang di Tajuncu menjelang perayaan Idul Fitri untuk memastikan kenyamanan para pemudik.
Acara ini dilanjutkan dengan pengumpulan dan penyerahan zakat oleh Bupati dan Wakil Bupati Soppeng kepada Ketua Baznas Kabupaten Soppeng, serta penyerahan bantuan konsumtif secara simbolis kepada perwakilan anak-anak panti asuhan.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Soppeng, anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Kabupaten Soppeng, staf ahli, asisten, kepala SKPD, camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Soppeng.