SOPPENG,
MAJALAHPRO -
Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Desa di kampung baru Aletellue Mattabulu
Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022
diduga ada unsur kerugian negara, kejaksaan negeri Soppeng akan tindak lanjuti
Proyek
tersebut menghabiskan anggaran 550 juta melalui Dana Alokasi Khusus(DAK) fisik
dinas pertanian kabupaten Soppeng
dinilai
pemborosan anggaran
Setelah
presmian sampai saat ini belum perna digunakan dan asas manfaatnya tidak ada,
termasuk dalam pelaksanaan diduga tidak
sesuai dengan Juknis yang telah ditentukan.
Dikonfirmasi
Kejaksaan negeri Soppeng melalui Kepala Seksi Intelejeng (Kasi Intel)
Rekafit
M,S.H menegaskan , pihaknya segera menindaklanjuti dan akan turun kelokasi
tempat
Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Desa di Aletellue,
Suatu
pekerjaan kalau tidak ada nilai kemanfaatannya pekerjaan tersebut di anggap
menimbulkan kerugian secara keseluruhan ( Total loss). Untuk apa dibangun kalau
tidak dimanfaatkan "tegas Rekafit,Jumat 1/3/2024
Lanjut
kata Rekafit bahwa, pihaknya segera meminta keterangan pihak Gapoktan Aletellue
termasuk yang terkait,
"pelaksanaan
pembangunan lumbung pangan dalam bentuk
swakelola otomatis yang menjadi pelaksana kegiatan adalah Gapoktan
sendiri"Pungkasnya
Sebelumnya
Bendahara Gapoktan Aletellue Bidin dikonfirmasi mengatakan bahwa, pengelolaan
dana proyek tersebut kami tidak tahu menahu. Sewaktu pencairan dana proyek di Bank Sulselbar Soppeng langsung diambil
staf aparat Desa Mattabulu Rinal,
"
saya hanya mengeluarkan dana proyek tersebut sebagai bendahara setelah itu langsung diambil alih dananya Rinal staf desa
Mattabulu.Jadi saya kurang paham bagaimana bentuk penggunaannya "Ujar
Abidin kepada media ini.
Sekadar
diketahui, anggaran Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat Desa 550 juta, untuk
pengadaan alat lumbung kurang lebih 500 juta dengan e-katalog.(**)