Foto : Ilustrasi
MAKASSAR
majalahpro.com - Memasuki babak baru sidang perdana kasus dugaan gratifikasi atau cash back anggaran media DPRD Kota Makassar Tahun 2021 tersangka ATN tanggal 6 Februari 2023.
Pada sidang tersebut, ATN melalui kuasa hukumnya Ramdhany Tri Saputra, SH dan rekan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU, selain itu ATN juga mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dengan menyerahkan berkas permohonan secara langsung kepada ketua Majelis Hakim yang memeriksa di Pengadilan Tipikor Makassar melalui Kuasa Hukumnya;
Lebih lanjut Ramdhany Tri Saputra mengatakan, banyaknya rangkaian proses yang mendahului menuai keganjilan maka kami juga memutuskan untuk meminta pemantauan dan pengawasan secara langsung dari Komisi Yudisial Republik Indonesia.
“Kami merasa banyak keganjilan terhadap kasus yang kami dampingi ini, salah satunya kami temui yaitu tanggal surat dakwaan terlebih dahulu telah dibuat dan di tanda tangani, sementara tahap 2 pelimpahan dari Penyidik belum terlaksana, dan jadwal persidangan terkesan terburu-buru, oleh karena itu kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan pemantauan atau pengawasan terhadap sidang kasus dugaan gratifikasi atau cash back anggaran media DPRD Kota Makassar Tahun 2021”.
Kuasa hukum ATN berharap dengan adanya pengawasan dari Komisi Yudisial, permohonan kliennya untuk menjadi JC dapat dikabulkan, begitu juga dengan permohonan kepada ketua majelis hakim terkait pengembangan atau perluasan kasus ini.
"Karena kami sebelumnya sudah meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini namun usaha yang kami lakukan tersebut belum ada pergerakan, padahal sebelumnya terdakwa ATN dan Kuasa Hukum telah memberikan keterangan bahwa terdakwa hanya mengikuti perintah dari pimpinannya dalam lingkup DPRD Makassar", jelas Ramdhany.
Untuk itu lanjut Ketua LBH Ansor Sulsel ini kliennya bermaksud membuka semua jaringan kejahatan yang terkait, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya dalam lingkup DPRD Kota Makassar.
"Kami berharap dengan adanya pemantauan dan pengawasan dari Komisi Yudisial maka persidangan ini akan berjalan dengan sebagai mana mestinya, dan berdasarkan keadilan", pungkas Ramdhany. (*)