Foto : Ilustrasi
Soppeng,Sulsel
majalahpro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watansoppeng mengeksekusi Mantan Kepala Desa Donri-Donri atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran Tahun 2017 / 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjemput Kades Donri-Donri Muhiddin Tebu di kediamannya setelah Kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin SH. MH yang di temui mengungkapkan ke majalahpro.com bahwa hari ini sudah ada putusannya dari Mahkamah Agung dan hari ini sudah dilakukan eksekusi,"Salahuddin
“Setelah kami koordinasi pihak penyidik, status Kades Donri-Donri sudah kooperatif dan sudah ada ruangan persiapan untuk di eksekusi,” ujar Salahuddin, selasa (28/2/2023).
Lanjut mantan Kejari Takalar mengungkapkan, bahwa Kades Donri-Donri Muhiddin tiba di kejaksaan pada pukul 11:00 Wita. Hari ini akan di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Watansoppeng.
“Ancaman hukuman 1 tahun dengan denda 50 Juta,” terangnya.
“Pihaknya menuturkan bahwa dengan denda 50 juta telah dibayarkan dan kami sudah mengurus administrasinya,” terangnya lagi.
Sebelumnya diketahui bahwa Hakim Tipikor telah memutuskan perkara tindak pidana korupsi ADD yang dilakukan Kades Donri-Donri sebagai tersangka dinyatakan bebas. Namun JPU melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. (K)