PINRANG.Sulsel
majalahpro.com - Kasus pencurian Handphone yang dilakukan oleh pelaku bernama Rahmat dan rekannya Lukman alias Luku saat ini telah memasuki tahap pembuatan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP oleh kanit Reskrim Polsek Patampanua Polres Pinrang.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Patampanua Iptu Sukri yang dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Minggu 15 Januari 2023 siang.
Kasus pencurian Handphone yang dilakukan pelaku bernama Rahmat dan rekannya saat ini telah dibuatkan SPDP di Mapolsek Patampanua Polres Pinrang."
SPDP ini dibuat langsung oleh penyidik Polsek Patampanua yang dipimpin oleh Aipda Darmawansyah selaku Kanit Reskrim Polsek Patampanua." Ucap Iptu Sukri.
Proses penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang perkara serta menentukan pelakunya atas dasar penemuan barang bukti berupa Handphone yang telah disita oleh unit Resmob Polres Pinrang pada tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 05.00 Wita sore di Kecamatan Batulappa tepatnya di rumah terduga pelaku." Jelas Iptu Sukri.
Pelaku saat itu diamankan oleh personil Polsek Patampanua dipimpin langsung Aipda Darmawansyah yang di backup oleh team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syahrir. Kemudian setelah pelaku diserahkan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang kepada saya sebagai Kapolsek Patampanua selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Patampanua bersama teamnya melakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku."
Dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku mengakui bahwa dirinya benar telah mengambil barang milik korban dengan jumlah 3 unit Handphone diaman saat itu pelaku sangat membutuhkan uang belanja sehingga ketiga Hp tersebut dijual kepada rekannya Lukman alias Luku dengan harga Rp.100.000,- per satu unit Handphone kepada kedua tersangka lainnya yang saat ini masih ditahan di Mapolsek Patampanua." Urai Iptu Sukri secara rinci kepada awak media.
Dikatakan Iptu Sukri bahwa, diantara korban dan pelaku sudah melakukan perdamaian, namun perkaranya tetap dilanjutkan untuk proses hukumnya karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice (RJ) sebagaimana dalam Pasal 12 Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan dan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif."
Dimana tersangka Rahmat di sangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara yang menyebabkan korban mengalami kerugian berjumlah Rp. 5.500.000( lima juta lima ratus ribu rupiah)."
Sementara terhadap tersangka Lukman alias Luku di sangka telah melakukan pembelian barang dari hasil kejahatan (Tadah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke 1 KUHP dengan acaman hukuman maksimum 4 tahun penjara dan Perkaranya telah dibuatkan SPDP untuk dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Pinrang." Beber Kapolsek Patampanua.
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K., mengatakan segala bentuk kriminal yang dilakukan oleh para pelaku akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara akurat di masing masing unit."
Dan apabila kasus tersebut telah dilakukan perdamaian namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan perdamaian Restoratif Justice (RJ), maka penyidik yang menangani kasus tersebut akan tetap melanjutkan sesuai hukum yang berlaku untuk kasus tersebut." Ungkap Kapolres Pinrang.
Siapapun warga diwilayah hukum Polres Pinrang yang melakukan tindak pidana kriminal akan dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya tabang pilih dalam penanganan kasus tersebut." Tutupnya (HumasPolresPinrang).