Pinrang.Sulsel
majalahpro.com - Iptu Sukri Kapolsek Patampanua bersama personil Polsek Patampanua Polres Pinrang Polda Sulsel.
Menggelar kegiatan Jumat curhat dengan sasar para jamaah masjid Nurul Khair dusun Urung Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Dalam penyampaiannya setelah menerima beberapa saran dan usulan dari para jemaah masjid, Iptu Sukri tak lupa untuk memberikan pesan- pesan kamtibmas kepada warga dan juga mengharapkan respon dari masyarakat untuk dapat menyampaikan segala keluhan serta permasalahan yang ada diwilayah hukumnya, baik dari pelayanan kepolisian maupun pihak pemerintah." (13/01/2023).
Apa bila jemaah masjid yang hadir saat ini mendapat atau mendengar adanya gangguan Kamtibmas di tengah tengah masyarakat agar kiranya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak aparat hukum dalam hal ini BKTM desa Sipatuo."
"Atau bisa juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada para personil Polsek Patampanua Polres Pinrang Polda Sulsel yang saat itu melakukan piket." Tuturnya
Segala sesuatu permasalahan dari masyarakat yang disampaikan atau dilaporkan kepada personil Polsek Patampanua agar segera ditindak lanjuti tanpa menunggu waktu." Kata Kapolres yang dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.
Laporan dari masyarakat atas gangguan Kamtibmas sangat perlu dan harus di respon cepat, baik itu kasus curanmor, curnak, penganiayaan, atau kasus sengketa tanah itu harus ditindak lanjuti." Ujar Kapolres.
Sebab saat ini sudah ada wadah untuk menangani kasus yang pidananya di bawah lima tahun yakni rumah Restoratif Justice (RJ) di masing - masing desa dan kelurahan yang ada di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Pinrang." Tegas perwira berpangkat dua melati dipundak kepada awak media.
Tetap jaga sinergitas dengan masyarakat agar akses informasi apapun jenisnya bisa cepat tersampaikan ke aparat hukum Polsek Patampanua untuk segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku." Tutup AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K (Humas Polres Pinrang).