Soppeng.Sulsel
majalahpro.com - Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digelar di Hark Cafe and Eatery Malaka Senin, 5 Desember 2022
Adapun pelaksana kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng
Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Koordinasi SPBE Kab. Soppeng, yang diwakili oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Soppeng M. Evinuddin, dalam arahannya
Kebijakan SPBE mulai Perpres sampai Perbup telah tersedia, penerapan dan percepatan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik pada lingkup Kab. Soppeng harap segera dilakukan.
SPBE bukan hanya kepentingan Dinas Kominfo, tetapi penyelenggaranya adalah semua perangkat daerah yang tergabung dalam tim koordinasi yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
Agar tim Koordinasi SPBE masing-masing sektor melakukan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi dan maksimal
SPBE bagian yang tak terpisahkan dari Reformasi Birokrasi, karena SPBE terdapat pada area Tatalaksana dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
SPBE diharapkan bukan hanya untuk kebutuhan mengejar predikat dari penilaian yang dilakukan oleh Kemenpan RB, tetapi esensinya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Materi Sosialisasi yakni penerapan Kebijakan SPBE yang dibawakan oleh Kadis Komunikasi dan Informatika yang juga Sekretaris Tim Koordinasi SPBE Kab. Soppeng, Drs. A. Fithratuddin, dan materi Diseminasi SPBE melalui Perbup Soppeng Nomor 30 Tahun 2022 oleh Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Soppeng, Andi Muhammad Hasriadi, S.Sos, M.Si
Kadis Kominfo, Drs. A. Fithratuddin, dalam materinya menjelaskan beberapa hal
SPBE merupakan Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE
Perbup Soppeng nomor 30 Tahun 2022 Tentang SPBE Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan bentuk revisi dari Perbup sebelumnya dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan merupakan Dasar kebijakan dalam pengelolaan SPBE di Kabupaten Soppeng
Perbup 30 tahun 2022 merupakan acuan, pedoman dan panduan pelaksanaan pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lingkup Kab. Soppeng
Ruang lingkup SPBE terdiri dari Tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Penyelenggara SPBE, Pembinaan dan pengawasan SPBE Pemerintah Daerah, dan Pemantauan dan evaluasi SPBE.
Dengan kebijakan Perbup ini, selanjutnya akan disusun Arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE yang menjadi kerangka dasar unsur SPBE dalam layanan pemerintah agar terintegrasi yang ditargetkan rampung tahun 2023.
SPBE diselenggarakan oleh tim koordinasi SPBE Kab. Soppeng, dan tiap tahunnya dilakukan penilaian mandiri oleh tim Assesor internal Kabupaten dalam rangka pemantauan dan evaluasi oleh Kemenpan dan RB
Turut dihadiri para pimpinan SKPD atau yang mewakili, para Camat atau yang mewakili, Anggota tim Koordinasi SPBE Kab. Soppeng, Anggota tim Assesor Internal SPBE Soppeng, serta undangan lainnya.