Soppeng.Sulsel
majalahpro.com - Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Soppeng telah menetapkan satu orang tersangka perempuan inisial WA asal Takalala Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng terkait kasus arisan online.
Di mana sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap WA
Wartawan media ini menghubungi Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu, Andi. Irvan fachri, S.H melalui Chek WhatsApp
"Membenarkan WA diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan uang melalui arisan online kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi Irvan.
"Adapun korban yang telah melapor ada tiga orang dan telah di lakukan pemeriksaan,dan adapun juga beberapa orang yang tidak masuk laporan polisi, kami periksa dengan status korban juga,"kata Andi Irvan pada media,Senin (17/10/2022)
Tersangka WA saat ini sementara di tahan di rutan Polsek Lalabata, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka dikenakan pasal,372, 378 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun.
(**)