KJRI Indonesia di Johor Malaysia Kawal Proses,Tindak Pidana Perdagangan Orang

admin
0

majalahpro.com - KJRI Johor Bahru Malaysia terus mengawal proses penanganan 6 (enam) WNI/PMI yang ditangkap/diselamatkan aparat setempat akibat diduga terlibat kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ke enam WNI/PMI tersebut masuk Malaysia tahun 2022 pakai bebas visa untuk turis dengan menggunakan jasa agen dan mengurus izin kerja menggunakan Sistem Maid Online. Sebagian telah memiliki izin kerja, namun sebagian lainnya batal/ditolak pihak imigrasi.

KJRI tengah mengupayakan agar enam orang WNI tersebut dapat dipulangkan kembali ke Indonesia, guna menghindari permasalahan lain dikemudian hari dan bila ingin bekerja di Malaysia dapat menggunakan mekanisme yang berlaku. Rabu, 28/09/2022

Himbauan kepada semua Warga Indonesia yang berkeinginan bekerja di Malaysia agar tidak menggunakan visa turis/melancong untuk masuk dan mengurus izin kerja karena pasti akan ditolak dalam sistem satu kanal yang disepakati Indonesia dan Malaysia.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)