Soppeng.Sulsel
majalahpro.com - Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Watansoppeng melaksanakan pengembalian uang kerugian Negara/Daerah dari total kerugian negara sebesar Rp.200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) dari keluarga terdakwa (MH), Rabu (14/09/2022)
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut Pengelolaan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri di Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng
Saat ini masih dalam proses persidangan (Penuntutan) yang terima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Ridwan Ammy Putra, S.H. dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Bapak Mas'ud, S.H., M.H. dan di serahkan ke Bendahara PNBP Kejari Soppeng Sitti Rahmiati.,M.ad
Untuk sementara uang dititipkan ke rekening titipan lain Kejaksaan Negeri Soppeng di Kantor Cabang BRI Watansoppeng untuk di setor ke Kas Negara setelah mendapatkan kekuatan Hukum tetap.
(**)