Winardi. Pemanfaatan Media Sosial Yang Tidak Benar Akan Menghasilkan Informasi Hoax

Soppeng Majalah Pro.Co.Id — Pemanfaatan media sosial saat ini berkembang dengan luar biasa. Media sosial mengizinkan semua orang untuk dapat bertukar informasi dengan sesama pengguna media tersebut. Perilaku penggunaan media sosial pada masyarakat Indonesia yang cenderung konsumtif, membuat informasi yang benar dan salah menjadi bercampur aduk. Arti hoax adalah informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Arti hoax adalah salah satu tren terburuk yang pernah ada dalam sejarah penggunaan media sosial.
Saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Soppeng tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng imbau warga masyarakat Bumi Latemmamala agar tidak menyebar berita hoax, informasi yang menyesatkan dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.
“Baik peserta Pilkada, partai politik (parpol pendukung) pasangan dan tim sukses atau masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut,” ucap Komisioner Bawaslu Soppeng, Winardi,S.Sos Sabtu (07/11/2020).
Pasalnya, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang Pilkada. “Dalam proses kampanye secara jelas dilarang untuk menghasut, memfitnah, mengadu domba baik parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, penyebaran berita hoax di media sosial agar tidak dilakukan oleh siapa pun pada masa kampanye bergulir. “Komitmen ini harus dibangun oleh masing-masing pasangan calon (paslon) beserta tim pengusungnya. Semua pihak tentunya harus turut menciptakan dan menjaga stabilitas keamanan di Bumi Latemmamala,” ungkapnya.