Kadisnaker Balikpapan : BPJS Ketenagakerjaan, Jembatan Untuk Kesejahteraan Pekerja

BALIKPAPAN, MAJALAHPRO -Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kini semakin baik sehingga BPJS Ketenagakerjaan menjadi jembatan untuk kesejahteraan bagi pekerja
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi saat jadi narasumber dalam sosialisasi kepatuhan yang di selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan outsourching, pertambangan dan perkebunan di Grand Jatra Hotel, Senin, 22/4/2019
Menurutnya, sosialisasi yang terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan, dapat mendorong para pemberi kerja untuk melindungi pekerjanya dengan program jaminan sosial
“Jaminan sosial ketenakerjaan ini sangat baik bagi perusahaan maupun pekerja, untuk menjamin ketenangan dalam bekerja, meningkatkan produktivitas perusahaan dan pekerja serta menjamin mewujudkan kondusifitas dibidang ketenagakerjaan,”tambahnya
“Untuk itu perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya, baik yang tetap maupun pekerja yang tidak tetap. Ini perintah Undang – Undang, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengikuti kepasertaan BPJS Ketenagakerjaan,”tegasnya
Tirta Dewi juga menegaskan, bagi perusahan – perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, maka sanksi akan diberikan oleh pemerintah yang tergabung dalam korporasi seperti pelayanan perizinan bahkan sampai ke pidana
Di jelaskannya, untuk Dinas Ketenagakerjaan sendiri sesuai dengan Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menerangkan bahwa wajib bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan, bahwa pekerja atau buruh serta keluarganya berhak untuk mendapatkan jaminan sosial
“Apabila ketentuan itu tidak dipatuhi oleh perusahaan maka sudah melanggar Undang – Undang ketenagakerjaan, terlebih lagi dengan adanya Undang – Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK) dan jaminan pensiun (JP), apapun yang sudah diatur oleh pemerintah wajib dilakukan oleh pemberi kerja karena di dalamnya terkandung hak dan kewajiban masing – masing pihak baik pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri,”paparnya
Untuk sanksi, lanjut Tirta Dewi, akan dimulai dari teguran, tidak diberikannya pelayanan dan pembekuan atau penarikan izin usaha
Untuk menjaring agar setiap perusahaan patuh dalam menjamin seluruh pekerja mendapatkan jaminan sosial, pemerintah telah memberlakukan persyaratan berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan pemula yang ingin mendapatkan izin usaha
“Persyaratan itu bukan hanya berupa kepesertaan saja, tetapi iuran terakhir agar pemberi kerja tertib dalam menjamin pekerjanya dalam program baik untuk BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,”terangnya
Demikian juga halnya dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu kata Tirta Dewi, ketika akan membuka izin perusahaan juga dipersyaratkan untuk mengikutsertakan semua pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Tirta Dewi mengharapkan, dengan sosialisasi yang sering dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini semua perusahaan untuk tidak menutup telinga terhadap aset dalam hal ini adalah pekerja
“Pekerja bukanlah alat, mereka adalah simbiosis mutualiasme. Pekerja merupakan bagian dari perusahaan, dengan dijaminkannya pekerja pada program BPJS akan menambah produktivitas bagi pekerja itu sendiri dan akan berdampak pada produktivitas perusahaan. Sehingga akan terjadi saling membutuhkan dan saling mensejahterakan kedua belah pihak,”harap Tirta
Oleh karena itu, Tirta Dewi berharap sosialisasi ini terus dilakukan untuk disampaikan kepada semua perusahaan agar pada akhirnya perusahaan dapat memahami hak dan kewajibannya
Sosialisasi kepatuhan yang diadakan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Balikpapan ini mengangkat tema “Forum Komunikasi Kepatuhan Pemberi Kerja Dalam penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan” berlangsung selama dua hari dari tanggal 22 – 23/4/2019 yang diikuti sebanyak 250 perusahaan dari wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser
Untuk sosialisasi forum komunikasi kepatuhan ini bukan hanya BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi di dalamnya ada beberapa esensi yang tergabung dalam forum kepatuhan seperti Kejaksaan, Dinas Perizinan terpadu, Dinas Ketenakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencacatatan Sipil yang memiliki fungsi masing – masing.(Ar)